Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini di Aula Bapelitbangda Kabupaten Kapuas 2023.

Kamis,30 November 2023 Kabupaten Kapuas.


Dinas P3APPKB Palangkaraya & Dinas P3APPKB Kab.Kapuas melakukan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini di Aula Bapelitbangda Kabupaten Kapuas 2023.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Drs.Yanabut Staff Ahli Bidang Pemerintahan & Politik dan sebagai Narasumber dari Kepala DP3APPKB Kab.Kapuas dr.Tri Setyautami,MPHM & DP3APPKB Provinsi Kalteng Melalui Kepala Bidang Kependudukan Provinsi Kalimantan Tengah Yuyun Wahyudi, SE.,M.si

Acara ini mengundang berbagai OPD terkait dan juga dari anak anak sekolah baik SMP, SMA termasuk dari Kemenag, Pengadilan Agama hingga Pondok Pesantren.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama para orangtua dan anak-anak, tentang bahaya perkawinan anak usia dini. Selain itu, juga memberikan informasi mengenai upaya pencegahan dan perlindungan bagi anak-anak agar terhindar dari perkawinan usia dini.

Dalam sosialisasi ini, para narasumber memberikan penjelasan mengenai dampak negatif perkawinan usia dini bagi anak, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental, pendidikan, dan ekonomi. Mereka juga memberikan informasi mengenai regulasi dan undang-undang yang melarang perkawinan anak usia dini serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.

Acara sosialisasi pencegahan perkawinan anak usia dini tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di Kabupaten Kapuas, untuk melindungi anak-anak dari praktek perkawinan usia dini. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong adanya kerjasama lintas sektor dalam upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.

Jadi, tentu acara sosialisasi ini berangkat dari niat baik kita semua melihat data bahwa untuk perkawinan anak ini di Kalteng posisinya cukup tinggi di Indonesia. Demikian juga dengan posisi Kapuas untuk di Kalteng. Nah perkawinan usia anak ini perlu kita cegah karena dampaknya banyak,selain perkawinan usia anak juga tentu melanggar undang-undang, perkawinan usia anak kemudian juga menyebabkan lahirnya generasi generasi stunting baru,"Lalu, di sisi lain juga ada dampaknya terhadap kesehatan ibu dan anak dan juga potensi terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga ," kata Kepala Dinas P3APPKB Kapuas, dr Tri Setyautami, MPHM

Berharap semua yang hadir khususnya anak anak remaja mereka bisa menjadi penyeru atau penerus pesan pesan positif yang hari ini disampaikan.

"Jadi, mereka bisa berbuat dengan potensi dan kondisi mereka masing masing minimal di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan seterusnya," harapnya ucap Kadis DP3APPKB.


Statement Kepala Dinas P3APPKB dr.Tri Setyautami,MPHM Kabupaten Kapuas Tentang Fungsi dan Tujuan Dari Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini di Aula Bapelitbangda Kabupaten Kapuas 2023.


Komentar