Rapat Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)
Kuala Kapuas, 18 Januari 2024.
di Aula Rujab Bupati Kapuas.
Kepala Dinas dr.Tri Setyautami, MPHM dan Sekretaris Arnes Satyari Perwitajati, SH, MH, CFrA P3APPKB Kabupaten Kapuas Menghadiri Undangan Rapat (LHKAN).
Tujuan rapat tersebut adalah untuk memastikan implementasi ketentuan pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang no. 28 Tahun 1999, yang menyangkut upaya menjaga Negara dari Korupsi, Kolupsi, dan Nepotisme. Selain itu, rapat juga bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Pj.Bupati Kapuas terkait Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), dengan maksud memastikan ketaatan dan transparansi dalam pelaporan harta kekayaan oleh aparatur negara.


Komentar
Posting Komentar