Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kuala Kapuas, 25 Maret 2024 di Hotel Fovere. 

Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas melalui Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Perempuan mengadakan Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2024 dengan "Pembentukan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Kapuas." 

Acara dibuka oleh Sekda Kabupaten Kapuas yg diwakilkan kepada Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan (M. Ahmad Saribi) dan dihadiri oleh Kepala Dinas P3APPKB (Tri Setyautami), Kepala Dinas Kesehatan (Tonun Irawaty), Kepala OPD di lingkungan pemda Kapuas atau yg mewakili, Dewan Adat Dayak, Polres, Kodim dan peserta lainnya. 

Acara pembentukan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak dipimpin langsung oleh Kadis P3APPKB Kapuas dr. Tri Setyautami.

Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian materi "Peran Penyidik dan Penegakan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Sbg Korban Kekerasan" oleh Polres (Maliani) dan terakhir penyampaian materi dari Kejaksaan Negeri Kapuas (Siswanto).

Di harapkan dapat terbentuk Satgas penanganan masalah perempuan dan anak yang efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas. 

Kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Kapuas bertujuan untuk membentuk Satgas penanganan masalah perempuan dan anak pada tahun 2024. Langkah-langkahnya mencakup penelitian, advokasi kebijakan kepada pemerintah daerah, pendampingan langsung kepada perempuan dan anak yang membutuhkan, pendidikan masyarakat, pelatihan petugas publik, pemantauan implementasi kebijakan, dan penggalangan dana.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kapuas.

Dokumen Video Singkat Kegiatan

Komentar