Penyuluhan/Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kapuas di Rutan kelas IIB Kuala Kapuas.

Kamis, 30 Mei 2024,Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Melalui UPTD PPA Kab. Kapuas melakukan KIE (Komunikasi, Edukasi dan Informasi) tentang Dampak Kenakalan Pada Anak  dalam rangka Penyuluhan/Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kapuas di Rutan kelas IIB Kuala Kapuas. 

Peserta kegiatan ini adalah perwakilan siswa dan siswi SMA/SMK yang ada di Kab. Kapuas. Kegiatan ini merupakan kolaborasi lintas sektor antara Kejaksaan Negeri Kapuas, Rutan Kab. Kapuas dan UPTD PPA Kab. Kapuas guna meningkatkan kesadaran anak tentang dampak kenakalan remaja. 


Yang menjadi narasumber dari kegiatan ini yakni Kepala Rutan yang menyampaikan tentang Fasilitas rutan, kegiatan yang ada di rutan, tahanan dll. Narasumber dari UPTD PPA menyampaikan tentang pelayanan UPTD PPA, dampak dari kenakalan remaja, sharing tentang penanganan kasus yang telah dilakukan oleh UPTD PPA khususnya kasus-kasus yg melibatkan anak sebagai pelaku dan saksi/korban.

Karena Kenakalan remaja dapat memiliki dampak yang signifikan pada individu dan masyarakat secara keseluruhan. Beberapa dampak dari kenakalan remaja meliputi penurunan prestasi akademik, gangguan mental dan emosional, terlibat dalam perilaku kriminal, serta memicu konflik dalam hubungan dengan orang tua dan teman sebaya. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua remaja yang melakukan kenakalan akan mengalami dampak negatif yang serius.

Melalui upaya ini, UPTD PPA berharap dapat membantu remaja mengatasi tantangan yang mereka hadapi, mengembangkan potensi mereka, dan membimbing mereka menuju masa depan yang lebih baik. Dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, diharapkan bahwa kasus-kasus kenakalan remaja dapat ditangani secara efektif, memberikan dampak positif bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Komentar