Kegiatan Entri Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Tahun 2024.
Kuala Kapuas-Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab.Kapuas yang di Hadiri Langsung oleh Kadis dr.Tri Setyautami pada Kegiatan Entri Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas Tahun 2024.


Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring menyampaikan bahwa tujuan dari Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah meningkatkan ketaatan, ekonomis, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalteng; meningkatnya efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalteng; dan meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalteng. Fokus pengawasan yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas yaitu Aspek Arah Kebijakan dan Agenda Pembangunan Nasional (Pengendalian inflasi, Penguatan Tata Kelola Pemerintah, dan Penurunan prevalensi stunting), serta Aspek Pengawasan Teknis Terhadap Prioritas Nasional (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pendidikan dan Kesehatan).
"Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 10 ayat (1) dan (12). Bahwa untuk wilayah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dalam hal ini dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Saran dan masukan dari Tim Pemeriksa hendaknya bisa segera ditindaklanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.
.jpeg)


Komentar
Posting Komentar