Kunjungan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat serta Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah ke Dinas P3APPKB Kab. Kapuas.

Kuala Kapuas, 10 Juli 2024

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat serta Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Melakukan Ground Check atau Pengecekan langsung ke lapangan terkait Indeks Perlindungan Anak (IPA) ke Dinas P3APPKB Kab. Kapuas.



Kegiatan Ini dihadiri oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

yaitu Ibu Indah lukitasari, Bapak Rahmat Deswanto, dan Ibu Nadhira, Badan Pusat Statistik Pusat Ibu Nona Iriana dan Ganish Anggraeni Kemudian Dari Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Dihadiri Oleh Ibu Ira dan Maschella.



Kegiatan Ini disambut baik oleh Kepala BidangPerlindungan dan Tumbuh Kembang Anak Karolina Kamala dan Jafung Analis Kebijakan Grace Sella beserta Staf.



Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama Kembali pada tahun 2024 melakukan penghitungan capaian Indeks Perlindungan Anak (IPA),Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Tahun 2023 tingkat nasional, tingkat provinsidan tingkat kabupaten/kota. Penghitungan capaian Indeks Perlindungan Anak (IPA),Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) dilakukan dengan metode statistika. Untuk mendapatkan nilai kabupaten/kota dilakukandengan metode Small Area Estimation (SAE) ataupendugaan wilayah kecil. Salah satu tahappenghitungan SAE adalah melakukan pengecekanlapangan atau ground check untuk konfirmasi dan evaluasi hasil estimasi yang dihasilkan. Wilayah yang menjadi sasaran ground checkditentukan berdasarkan hasil overlay data dan berbagai pertimbangan lainnya.  

 

 

Komentar