Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
Pada tanggal 08 Agustus 2024 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas (DP-3APPKB) melalui Bidang PA, PP, UPT. PPA dan Forum Puspa, melakukan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di Desa Sumber Alaska, Kecamatan Dadahup.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh lintas sektor, antara lain Camat Dadahup, Bapak Elnada S.Sos. Selain itu, Kepala Desa, Ketua TP-PKK Kecamatan Dadahup, Kapolsubsektor Dadahup, Danposramil Dadahup, serta Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK beserta siswa turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Penyampaian materi dari Ibu Danung Sri Wulandari dan Ibu Karolina Kamala tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Sosialisasi PUP ini mengacu pada kebijakan atau undang-undang yang menetapkan batasan usia minimum untuk perkawinan, dengan tujuan mencegah pernikahan anak atau pernikahan yang terlalu dini. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa pernikahan yang terlalu muda dapat memiliki dampak negatif bagi anak, baik dari segi kesehatan fisik maupun psikologis.
Sosialisasi PUP ini dianggap penting dalam mempromosikan perlindungan hak anak, kesejahteraan mereka, dan pembangunan sosial yang berkelanjutan. Dengan meningkatkan usia minimum perkawinan, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.





Komentar
Posting Komentar